Memperhatikan Surat Edaran Bupati Klungkung No.470/854/DISKOMINPO tentang Dukungan Kegiatan sensus Penduduk tahun 2020 (SP2020) merupakan program prioritas Nasional Pemerintah yang diselenggarakan berdasarkan Undang-undang No 16 tahun 1997 tentang Stastistik dan Peraturan Pemerintah No 51 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.Adapun Kegiatan Pengumpulan Data (SP2020) dilakukan dalam dua tahap yang diawali dengan Sensus Penduduk Online pada 15 Pebruari s/d 31 Maret 2020,serta Sensus Penduduk Wawancara pada 1 s/d 31 Juli 2020 maka dari Perbekel , Klian Br. Dinas Bendesa Adat, PKK turut serta dalam mensukseskan sensus tersebut dengan menyebarluaskan informasi kepada masyarakatbaik secara lisan atau menempel alat peraga yang diberikan.