Artikel

Kewenangan Desa dan Regulasi Desa

21 Juni 2018 23:58:34  Administrator  568 Kali Dibaca  Perpustakaan Desa

Wajah baru desa menjadi harapan mengiringi UU Desa dengan posisi, peran dan kewenangan desa yang baru. Karena pada peraturan perundang-undangan sebelumnya, kewenangan desa hanya bersifat target, dan dengan UU Desa ini kewenangan desa bersifat mandat. Kedudukan desa menjadi pemerintahan masyarakat, hybrid antara self governing community dan local self government, bukan sebagai organisasi pemerintahan yang berada dalam sistem pemerintahan kabupaten/kota (local state government). Desa mempunyai posisi dan peran yang lebih berdaulat, posisi dan peran yang sangat besar dan luas dalam mengatur dan mengurus desa. Model pembangunan yang dulunya bersistem Government driven development atau community driven development, sekarang bersistem Village driven development. selengkapnya

Kirim Komentar


Nama
No. Hp
E-mail
Isi Pesan
  CAPTCHA Image  
 

 Pengaduan Online

 Statistik

 Sinergi Program

Prodeskel Pajak Online

 Pemerintah Desa

 Media Sosial

 Arsip Artikel

07 Agustus 2018 | 6.933 Kali
Sejarah Desa Sulang
26 Oktober 2019 | 4.308 Kali
SUSUNAN PENGURUS TIM PENGGERAK PKK DESA SULANG
26 Oktober 2019 | 4.289 Kali
GAMBARAN UMUM DESA SULANG
22 April 2020 | 3.929 Kali
Peletakan batu pertama pada kegiatan pembangunan gedung TOSS
07 April 2019 | 2.422 Kali
Gerakan Semesta Berencana Bali Resik Sampah Plastik
13 Desember 2021 | 1.833 Kali
RAPAT PEMBAHASAN RANCANGAN APBDes TA 2022
06 Agustus 2018 | 1.778 Kali
Visi dan Misi Desa Sulang

 Agenda

Belum ada agenda

 Statistik Pengunjung

  • Hari ini:122
    Kemarin:335
    Total Pengunjung:253.303
    Sistem Operasi:Unknown Platform
    IP Address:216.73.216.79
    Browser:Mozilla 5.0

 Komentar

 Peta Wilayah Desa