Untuk mendukung Gerakan Bali Bebas Sampah dalam rangka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali NJo 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan timbunan Sampah Plastik sekali pakai dan telah dilksanakan Pencanangan "Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu" yang dilksanakan pada tanggal 24 Desember 2025 bertempat di Gedung Kesimawa UPTD Taman Budaya Bali.
Untuk mendukung hal tersebut maka di Desa Sulang melaksanakan Kegiatan Gerakan "Kulkul PKK dan Posyandu" di wilayah Desa Sulang mulai pukul 06:00 s/d 08:090 Wita yang dilaksanakan oleh Ketua PKK,PKK, Kader Posyandu, Ketua BPD Desa Sulang, Perangkat Desa sulang serta hadir saat itu Ibu Camat Dawan,ibu Suwirta telah berjalan lancar.