Untuk mendukung Gerakan Bali Bebas Sampah dalam rngka mengimplementasikan Peraturan Gubernur Bali No.97 Tahun 2018,tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik sekali Pakai dan telah dilaksanakan Pencanangan "Gerakan Kulkul PKK dan Posyandu" yang dilksanakan pada tanggal 24 Desember 2025 bertempat di Gedung Kesimawa UPTD Taman Budaya Bali.
Untuk mendukung hal tersebut maka di Desa Sulang mlaksanakan Kegiatan Gerakan "Kulkul PKK dan Posyandu" pada Hari Minggu,tanggal 11 Januari 2026 mulai Pukul 06:00 s/d 08:00 Wita, di wilayah Desa Sulang yang dilaksanakan oleh Ketua PKK Desa Sulang, PKK,Kader Posyandu, Ketua BPD Desa Sulang , Perangkat Desa dan juga hadir Ibu Camat Dawan,ibu Sewirta telah Berjalan lancar.