Dalam Rapat Tgl,29 Oktober 2019 , pukul 19:00 Wita di Ruang Rapat Kantor Desa Sulang yang dibuka oleh Perbekel Desa Sulang dengan menyampaikan Keputusan Bapak Camat Dawan Nomor 12 Tahun 2019 tentang hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Desa Sulang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 yang diterima tanggal 25 Oktober 2019 , dan telah ditindaklanjuti dengan laporan jawaban hasil Evaluasi Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 tertanggal 22 Oktober 2019 sehingga dapat disepakati oleh peserta rapat. Kemudian ada saran dan Usul Ketua LPM untuk Pelaksanaan APBDESA untuk kegiatan Pelaksanaan kegiatan APBDESA agar dioftimalkan terutama untuk laporan pertanggungjawaban agar ditembuskan ke LPM guna sebagai arsip dan bisa dikoreksi " Sebagai tindak lanjut Pemerintahan Desa akan menindaklanjuti usul dan saran dari Ketua LPM".
Acara selanjutnya dilanjutkan dengan Pembahasan Penetapan Peraturan Desa Sulang tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019 sehingga disimpulkan :
1. Menyetujui penetapan Peraturan Desa Sulang tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 4 tahun 2019 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
2.Persetujuan diktum 1(satu) dibuat dengan Surat Keputusan BPD tentang Persetujuan Penetapan Peraturan Desa tentang Perubahan atas Peraturan Desa Tahun Anggaran Desa Tahun 2019 tentang APBDESA Tahun 2019.
3. Rancangan Peraturan Desa Sulang tentang Perubahan atas Peraturan Desa Nomor 4 Tahun2019 tentang APBDESA Tahun 2019 yang telah isetujui ditetapkan menjadi Peraturan Desa Sulang nomor 6 Tahun2019 tentang Perubahan Anggaran pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2019.
Demikian Rapat ditutup Pada jam ;21:30 Wita. oleh Perbel Desa Sulang.